
1.Pinjaman dalam bentuk uang minimal Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan di angsur dalam batas tertentu
2.Pinjaman dalam bentuk konsumtif seperti untuk kebutuhan rumah tangga,perumahan,sepeda motor berbagai merk.
3.Pinjaman kelompok dalam salah satu perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar